✦ Dasar Hukum Pendirian
PKBM Sinergi Berdaya merupakan satuan pendidikan nonformal yang resmi terdaftar dan diawasi langsung oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Seluruh kegiatan pendidikan diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
✦ Perizinan dan Pengesahan
- Akta Notaris Pendirian Yayasan: Aktif.
- SK Kemenkumham: Aktif.
- NPWP Lembaga: Aktif.
- Izin Operasional Disdik Kukar: Aktif.
- NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional): Terdaftar.
- Sertifikat Akreditasi BAN PAUD & PNF: B.
✦ Pengakuan Nasional
PKBM Sinergi Berdaya terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Setiap peserta didik tercatat dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan ijazahnya diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan sehingga setara dan diakui dengan ijazah sekolah formal.
